Know Your Customers (KYC) adalah sebuah proses yang mengidentifikasi dan memverifikasi identitas mitranya. Istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada peraturan bank dan anti pencucian uang. Tujuan pedoman KYC adalah untuk mencegah perusahaan, secara sengaja atau tidak sengaja, dari unsur-unsur kriminal untuk aktivitas pencucian uang. Prosedur ini juga bermanfaat agar lembaga keuangan lebih memahami mitra dan transaksi keuangannya.
Identifikasi klien (mitra) yang dilakukan oleh Bina Artha dimulai dengan pengecekan persyaratan administrasi mitra oleh para petugas lapangan kami. Dokumen KYC yang diperlukan termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa mitra adalah warga negara Indonesia, tinggal di Indonesia, dan tinggal di daerah-daerah tertentu yang tercantum dalam dokumen tersebut. Hal tersebut menentukan kelayakan para mitra kami untuk mendapatkan akses pinjaman modal usaha dari Bina Artha.
Langkah selanjutnya adalah petugas lapangan akan menilai kapasitas dan kemampuan bisnis mitra dan keluarga mereka dengan meminta informasi usaha mereka seperti:
- Jenis usaha mitra (untuk memastikan kami tidak mendukung kegiatan ilegal).
- Pendapatan rata-rata.
- Data kepemilikan aset mitra.
- Detail pada usaha mitra termasuk lokasi, siklus usaha, pendapatan dan pengeluaran usaha, serta fluktuasi pendapatan.
- Detail kondisi ekonomi mitra termasuk pendapatan keluarga, pengeluaran keluarga, dan riwayat pinjaman sebelumnya.
Berdasarkan informasi di atas, petugas lapangan akan dapat mengidentifikasi kelayakan mitra untuk mendapatkan modal kerja. Selain itu, kami juga mengumpulkan informasi terkait arus kas keluarga dan usaha mitra untuk mengurangi kemungkinan pemberian pinjaman kepada mitra yang berisiko tinggi. Setelah mendapatkan semua informasi di atas, petugas lapangan akan melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan informasi yang diberikan oleh mitra.
Langkah verifikasi mitra adalah sebagai berikut:
- Memeriksa lingkungan sosial (tetangga dan sekitarnya).
- Memeriksa lingkungan usaha.
- Melakukan pemetaan rumah mitra.
- Memastikan bahwa tanda tangan mitra sama dengan tanda tangan KTP mereka.
- Memperoleh informasi dari penjamin yang akan tanggung jawab apabila terjadi gagal bayar.
Dalam peminjaman kelompok (bisnis Group Lending), jaminan yang dibentuk adalah jaminan kelompok (bukan jaminan atas aset yang dimiliki mitra). Maka dari itu, prosedur penerapan KYC diperkuat dengan mengharuskan mitra untuk mengikuti semua alur proses pinjama seperti pemeriksaan Uji Kelayakan Mitra (UKM), Latihan Kedisiplinan Kelompok Mitra (LKKM), dan Uji Pengesahaan Kelompok Mitra (UPKM). Semua proses ini memungkinkan staf untuk mengetahui mitra mereka lebih dalam. Proses ini juga bermanfaat bagi mitra untuk saling mengenal anggota kelompok mereka lebih baik dan membangun kepercayaan antar sesama anggota kelompok.
Dalam pinjaman perorangan (bisnis Individual Lending), jumlah pinjaman yang diberikan lebih besar daripada pinjaman kelompok. Bisnis ini dilakukan tanpa jaminan kelompok. Dalam bisnis ini, petugas lapangan memeriksa riwayat pinjaman mitra (dari semua lembaga) melalui sistem yang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertindak sebagai biro kredit.
Pada akhirnya, melalui semua informasi yang diperoleh dan diperiksa, petugas lapangan dapat membuat penilaian komprehensif dari mitra dan kelayakan mereka untuk menjadi mitra Bina Artha. Kami juga dapat menggunakan informasi untuk mengidentifikasi mitra yang berisiko lebih tinggi dari yang lain dan yang mungkin memerlukan perhatian khusus. Semua data mitra Bina Artha akan dilaporkan kepada Bank Indonesia dan OJK untuk dimasukkan dalam catatan sejarah kredit mereka. Data mitra juga akan dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghindari atau mengurangi potensi mitra berisiko tinggi.
Semua karyawan di Bina Artha wajib melindungi perusahaan dari penipuan atau tindakan menyimpang lainnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan setiap tindakan penipuan melalui Whistle Blower Channel.
Whistle Blower adalah sebuah program yang dibentuk untuk memberikan laporan berbagai masalah terkait dengan perilaku menyimpang (mal-praktik, amoralitas, tindakan ilegal, tindakan tidak etis, pencurian, dan penggelapan) atau masalah lainnya yang perlu segera diselesaikan.
Keuntungan memiliki Sistem Whistle Blower:
- Identitas pelapor akan dilindungi dan mereka tidak akan dirugikan ketika melaporkan tindakan kecurangan yang terjadi di perusahaan.
- Pelapor dapat dengan mudah melaporkan semua tindakan menyimpang melalui setiap saluran komunikasi, seperti telepon, SMS, Whatsapp, dan email.
- Terdapat bagian khusus yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menangani laporan.
- Masalah akan diselesaikan dengan cepat oleh tim whistle blower dan dapat langsung dikomunikasikan ke tingkat direktur apabila masalah yang dilaporkan cukup serius.
Program whistle blower dapat melaporkan semua potensi penipuan kepada atasannya.
Kode Etik memberikan prinsip-prinsip kode etik atau etika umum untuk semua karyawan agar dapat bekerja secara profesional dan maksimal. Bina Artha menyadari bahwa penerapan kode etik yang konsisten dapat terus meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis Bina Artha. Semua karyawan wajib untuk mengikuti kode etik perusahaan dengan baik guna memberikan layanan terbaik kepada mitra dan pihak eksternal lainnya.
Bina Artha memiliki Nilai-Nilai Perusahaan ketika menerapkan kode etik di tempat kerja seperti transparansi, integritas, kerja tim, tanggung jawab, wajar, dan layak. Apabila semua karyawan secara konsisten menerapkan nilai-nilai tersebut, Bina Artha akan dapat terus tumbuh dan berkembang untuk mencapai visi dan misinya dengan baik.
Bina Artha berupaya untuk memastikan bahwa semua karyawan mengikuti kode etik perilaku di perusahaan sebagai berikut:
- Tidak menerima tips atau fasilitas dalam bentuk apapun dari mitra dengan alasan apapun.
- Tidak melaporkan informasi yang salah kepada atasan atau kepada perusahaan.
- Tidak berbagi informasi rahasia perusahaan, baik teknis maupun non-teknis kepada pihak ketiga.
- Tidak diizinkan untuk membagikan, mengubah, atau menghapus kata sandi untuk sistem yang disediakan oleh perusahaan. Tidak diizinkan memberikan hak akses sistem kepada orang lain selain yang telah dimaksudkan sebelumnya.
- Melakukan aktivitas sesuai prosedur dalam memperoleh mitra atau memilih vendor.
- Menghindari berbagai kegiatan yang menyebabkan konflik kepentingan atau mengganggu kemandirian, objektivitas, ketepatan waktu, kinerja, dan efisiensi tanggung jawab atau mampu mendiskreditkan, mempermalukan, atau menentang Bina Artha.
- Menjaga semua aset perusahaan yang berada di bawah tanggung jawab karyawan.
- Tidak diperbolehkan memberi pandangan tindakan politik pribadinya yang mencerminkan pandangan dan perilaku Bina Artha kepada orang lain.
- Bina Artha tidak akan mentoleransi setiap pelecehan yang dilakukan oleh atau terhadap karyawannya.
- Tidak diizinkan terlibat dalam tindakan kriminal apa pun yang dianggap ilegal berdasarkan hukum Indonesia.
- Tidak diizinkan meminjamkan atau meminjam uang dari staf atau karyawan lain, mitra, atau pihak lain yang bekerja dengan Bina Artha sebagai penjual barang atau jasa.
- Harus selalu menampilkan standar etika yang tinggi saat berinteraksi dengan mitra, vendor, dan pihak lainnya.
Setiap pelanggaran Kode Etik yang mengakibatkan kerugian perusahaan, baik material maupun non-material, akan diproses sesuai dengan peraturan perusahaan dimulai dari penghentian kerja hingga hukum perdata Indonesia atau hukum pidana yang berlaku.